1. Survei Perilaku baik konvensional maupun digital
2. Hasil rekapitulasi, analisis dan tindaklanjut
3. Surat edaran terkait gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
4. Sosialisasi Perkades secara fisik kepada masyarakat
5. Deklarasi Konflik Kepentingan yang sudah diisi oleh aparatur desa (pemberitaan /Penyebarluasan informasi mengenai deklarasi Konflik Kepentingan)